Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) BARU

Beberapa minggu yang lalu, saya membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian, alias SKCK di Garut. Karena saya belum pernah buat, jadinya saya buat baru. Alhamdulillah sekali, dimudahkan dan dilancarkan oleh bapak-bapak polisinya.. :)

Berikut saya sharing, apa saja yang dibutuhkan, siapa tau bisa membantu teman-teman.

Hal-hal yang perlu disiapkan:
1. Surat Keterangan dari Kelurahan untuk membuat SKCK, difotokopi satu kali. Sebelum mendapat surat ini, biasanya kita harus menghubungi RT RW terlebih dahulu. Jadi dengan surat pengantar dari RT, RW, kita bisa mendapatkan surat pengantar dari kelurahan.
2. Fotokopi Kartu Keluarga dua buah.
3. Fotokopi Akta Kelahiran dua buah.
4. Fotokopi KTP dua buah
5. Foto 4 x 6 sebanyak empat buah, jika belum pernah cap jari di kepolisian (tidak mempunyai kartu sidik jari), maka perlu juga disiapkan foto 2 x 3 sebanyak satu buah.
6. Uang Rp. 10.000,-

Tahap pembuatan SKCK:
- Ke Polsek, menyerahkan nomor 1,2,3,4, dan foto 4 x 6 satu buah.
- dari polsek akan mendapat surat pengantar untuk ke polres
- Ke Polres
- jika belum pernah cap jari, maka ke tempat cap jari dulu, mengisi data dan menyerahkan foto 2×3 satu buah, nanti dapat kartu sidik jari.
- ke tempat membuat SKCK, mengambil formulir daftar riwayat hidup, mengisi formulir, lalu menyerahkan formulir, (kartu sidik jari disimpan), surat pengantar dari polsek, dan foto 4 x 6 sebanyak 3 buah. Bayar biaya pembuatan Rp. 10.000,-.
- ambil SKCK yang sudah dibuat, fotokopi sebanyak yang diperlukan (maksimal 10 buah), lalu kembali dan legalisir.

Demikian hal hal yang perlu disiapkan dan tahapan2 dalam membuat SKCK. Jika bingung mengenai cara-cara mengisi formulir riwayat hidup, tanyakan langsung pada petugas di sana, biasanya dengan senang hati membantu.. :)

Ini berdasarkan pengalaman saya, jadi CMIIW. :)

Mudah-mudahan informasinya bermanfaat. Selamat membuat SKCK!

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.